Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara yang cukup licik. TN menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam kaleng biskuit, dengan berat total sekitar 436 gram. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, TN mengaku hanya sebagai pengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli, yang ia dapatkan dari seorang bandar narkoba di Jakarta Utara. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan selengkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 16-25 Juni 2024. Dari 19 kasus tersebut, 29 orang tersangka berhasil ditangkap, dimana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Operasi ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Menurut Kasat Narkoba, upaya ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link