Kejati Jatim Selidiki Dugaan Mark-Up Aset Tanah di Akuisisi Anak BUMN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang baru, Kuntadi, langsung memerintahkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), anak usaha BUMN yang sekarang menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS). Penyelidikan tersebut mengungkap dugaan mark-up nilai aset tanah yang mencapai puluhan miliar rupiah. Pemeriksaan dimulai pada Rabu, 25 Juni 2025.

Rombongan tiga kendaraan dari PT Hutama Karya tiba di Gedung Kejaksaan Jawa Timur pada Selasa, 24 Juni 2025, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan. Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, membenarkan mulainya proses penyelidikan namun menjaga kerahasiaan terkait detail investigasi.

Dugaan korupsi ini terkait dengan akuisisi PT SIS oleh PT Hakaaston pada tahun 2020 dengan nilai estimasi sebesar Rp200 miliar. Salah satu aset utama yang disoroti adalah tanah kosong seluas 17.000 meter persegi di Desa Lebaniwaras, Gresik, yang dinilai memiliki mark-up nilai sebesar Rp43,75 miliar.

Kejanggalan penilaian aset ini mengundang perhatian terhadap praktik korupsi yang mungkin terjadi. Nama-nama pejabat penting PT Hakaaston yang terlibat dalam akuisisi ini kini menjadi sorotan tajam Kejaksaan. Penyelidikan ini diharapkan bisa mengungkap kebenaran di balik dugaan kerugian negara akibat akuisisi yang mencurigakan.

Source link