Awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19), tampil dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Pukul 10.30 WIB, Vadel mulai turun dari kendaraan tahanan yang langsung diikuti para awak media mengikuti langkahnya. Dengan penampilan baru, memotong rambut dengan model cepak, Vadel terikat borgol dan mengenakan rompi merah dengan nomor 97 yang menutup kemeja putihnya. Langkahnya perlahan sembari dituntun oleh petugas menuju ruang tahanan, tanpa raut senyum di wajahnya. Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2). Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Hal ini terungkap dalam sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Tindakan hukum terhadap Vadel Badjideh semakin jelas dengan proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.