Seputar perkara sengketa lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemilik sah lahannya, Sumi Harsono (70), didampingi kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cilacap. Pengajuan PK dilakukan atas dasar temuan bukti baru berupa tanah tersebut sedang dalam agunan bank swasta, yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan. Dengan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang sudah bersertifikat atas namanya, Sumi Harsono berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Gugatan yang dilakukan terhadapnya dianggap sudah kadarluarsa berdasarkan peraturan yang berlaku, dan telah ada keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Cilacap yang menegaskan sertifikat hak milik tanah masih berada di tangan Sumi Harsono. Diperkuat dengan Nouvum baru yang ditemukan, Sumi Harsono bersama kuasa hukumnya berupaya agar keadilan dapat diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan seadil-adilnya. Semua langkah tersebut diambil demi menegakkan keadilan atas tanah yang dianggap sebagai milik sah Sumi Harsono.
Warga Cilacap Ajukan PK Sengketa Lahan Bulupayung 3 Ha
Read Also
Recommendation for You

Peredaran Obat Terlarang Sasar Pelajar di Banjarnegara, Camat Wanayasa: Bahaya! Camat Wanayasa Ungkap Ancaman Obat…

Peristiwa Kriminal Menjelang Akhir Pekan di Jakarta: Kronologi Tawuran dan Penipuan Lowongan Kerja Peristiwa Kriminal…

SMP Cordova Banyuwangi Berikan Beasiswa dan Laptop Gratis untuk Siswa Berprestasi Pada bulan Juni 2026,…

Seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, berinisial DS (24), diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan…

Aktivis Pemuda Surabaya Laporkan Tidak Optimalnya Layanan Administrasi Pemerintah Kota Di Surabaya, aktivis pemuda bernama…













