Seputar perkara sengketa lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemilik sah lahannya, Sumi Harsono (70), didampingi kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cilacap. Pengajuan PK dilakukan atas dasar temuan bukti baru berupa tanah tersebut sedang dalam agunan bank swasta, yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan. Dengan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang sudah bersertifikat atas namanya, Sumi Harsono berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Gugatan yang dilakukan terhadapnya dianggap sudah kadarluarsa berdasarkan peraturan yang berlaku, dan telah ada keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Cilacap yang menegaskan sertifikat hak milik tanah masih berada di tangan Sumi Harsono. Diperkuat dengan Nouvum baru yang ditemukan, Sumi Harsono bersama kuasa hukumnya berupaya agar keadilan dapat diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan seadil-adilnya. Semua langkah tersebut diambil demi menegakkan keadilan atas tanah yang dianggap sebagai milik sah Sumi Harsono.
Warga Cilacap Ajukan PK Sengketa Lahan Bulupayung 3 Ha

Read Also
Recommendation for You

Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dan staf Kementerian Luar Negeri, telah meninggal dalam keadaan…

Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor hasil sitaan…

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…