Dua warga negara Malaysia telah ditangkap karena menyebarkan SMS palsu yang mencatut nama sejumlah bank besar di Indonesia. Mereka menggunakan modus baru dengan perangkat ‘Fake BTS’ untuk menyebar pesan palsu berisi tautan phising kepada ribuan nomor ponsel. Pesan tersebut berpura-pura berasal dari bank dan menyisipkan tautan jebakan yang saat diklik akan membawa korban ke situs palsu untuk merekam data pribadi seperti user ID, PIN, dan OTP. Terdapat sekitar 15 ribu penerima SMS palsu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta, dimana salah satu korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Pelaku menggunakan teknologi mobile dan peralatan mereka disimpan dan dioperasikan di dalam mobil sambil berkeliling ke area ramai untuk menjaring sinyal korban. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memburu buronan asal Malaysia yang dianggap menjadi otak jaringan. Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Penipuan SMS 15 Ribu Catut Bank Terkenal: Korban Rugi Hingga Rp 200 Jt

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…

Jenazah Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan…

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa jenazah seorang diplomat, ADP (39), telah diautopsi untuk mengetahui…