Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sarudik Tapanuli Tengah, 11 Paket Disita

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengamankan tersangka berinisial SAH (22) beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dalam sebuah operasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan ini sebagai upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap SAH dilakukan pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sarudik. Saat penangkapan, tim berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, dan plastik klip kosong dari tersangka. Total berat bruto sabu-sabu yang disita mencapai 1,24 gram.

AKP Gunawan Sinurat, Kasat Narkoba Polres Tapteng, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah menyelidiki laporan tersebut, personel Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan sabu-sabu selama dua bulan terakhir dan memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial Yogi.

Saat ini, SAH dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Source link