Tindakan Polisi Terhadap Pengemudi yang Terobos Gerbang Tol di Depok

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok pada Senin. Tindakan ini diambil karena perilaku tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, namun juga membahayakan pengguna jalan lainnya. AKBP Argo Wiyono dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut dan juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat.

Sebuah video yang diunggah di media sosial menunjukkan sebuah mobil minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil tersebut, Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL, menjadi viral setelah tidak membayar tol. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa melanggar aturan lalu lintas seperti ini sangat tidak dianjurkan dan berpotensi membahayakan semua pengguna jalan. Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar tersebut, diharapkan dapat memperteguh kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Source link