Pada Senin, 23 Juni 2025, polisi menetapkan Moch Ihsan (22 tahun) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam kejadian tersebut, terungkap bahwa pelaku bahkan melakukan ancaman terhadap adik korban yang menyebut bahwa akan dibunuh. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika pelaku meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena sudah sering meminjam motor tetangga, sehingga korban menyarankan untuk menggunakan sepeda yang tersedia.
Ketika korban memberikan saran tersebut, pelaku menjadi emosi dan melemparkan bangku ke arah korban, bahkan memukul kepala korban dengan sandal sehingga korban tersungkur. Pelaku kemudian menarik kerudung korban dan mengancam adik korban dengan pisau yang diambil dari dapur. Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku saat ini menjalani penahanan atas perilaku yang telah dilakukannya.