Kepolisian Semarang menahan Ketua Partai Politik Bambang Raya (BR) karena terlibat dalam kasus penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah BR menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana di Polda Jateng pada Jumat, 20 Juni. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengkonfirmasi penahanan tersebut, mengatakan bahwa BR ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng karena sebelumnya mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Tindakan penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang juga digerebek oleh Polda Jateng pada bulan Februari, di mana BR sebagai pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain BR, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kontroversi seputar penahanan BR ini membuat kuasa hukumnya, Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan penetapan tersangkanya dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis di Semarang Ditahan: Alasan dan Penjelasan

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…

Jenazah Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan…

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa jenazah seorang diplomat, ADP (39), telah diautopsi untuk mengetahui…