Kepolisian Semarang menahan Ketua Partai Politik Bambang Raya (BR) karena terlibat dalam kasus penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah BR menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana di Polda Jateng pada Jumat, 20 Juni. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengkonfirmasi penahanan tersebut, mengatakan bahwa BR ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng karena sebelumnya mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Tindakan penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang juga digerebek oleh Polda Jateng pada bulan Februari, di mana BR sebagai pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain BR, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kontroversi seputar penahanan BR ini membuat kuasa hukumnya, Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan penetapan tersangkanya dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis di Semarang Ditahan: Alasan dan Penjelasan
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kota Surabaya Tanggulangi Praktik Pungli dengan SE Baru Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah…

Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan…

Pelestarian Budaya Aksara Jawa Melalui Metode Carangngapak di Banjarnegara Kemajuan globalisasi telah membuat generasi muda…

Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan di Jagakarsa Sejumlah peristiwa kriminal menarik perhatian selama sepekan terakhir,…

Masalah Kemacetan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk: Dampak pada Pendapatan Sopir Truk dan Bus Rapat koordinasi yang dilanjut…













