Pada Selasa, 17 Juni 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan ribuan lembar materai yang telah terjadi sejak tahun 2023. Dari pengungkapan tersebut, 4 orang ditangkap atas peran mereka dalam memproduksi dan menjual materai palsu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengungkapkan bahwa ribuan lembar materai palsu berhasil disita dari para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan materai palsu. Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka utama di kantor ekspedisi daerah Bojong Gede, Bekasi. Tersangka tersebut telah melakukan aksinya sejak Mei 2023 dengan menjual materai palsu di bawah harga resmi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, informasi tentang jaringan produksi materai palsu semakin terkuak. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pemalsuan materai sejak beberapa tahun lalu. Tersangka sudah menjalankan aksinya dengan menjual materai palsu di pasar Cisalak Depok, Jawa Barat dengan harga yang jauh di bawah harga resmi.
Atas semua perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai yang dapat memberikan ancaman penjara selama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 253 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan materai dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pemalsuan ribuan lembar materai ini berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah melakukan penyelidikan yang intensif atas penjualan materai palsu. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang ingin melakukan tindakan serupa di masa mendatang.