Seorang nelayan berusia 32 tahun dengan inisial MY telah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan pembunuhan seorang pria di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Korban diduga tewas akibat ditusuk di tenggorokan dengan kejam oleh pelaku menggunakan senjata tajam setelah terjadi adu mulut terkait masalah asmara antara keduanya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing menyatakan bahwa konflik verbal ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian korban di tempat kejadian.
Tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa merespons cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam. Namun, karena upaya pelaku untuk melarikan diri dan melukai petugas, petugas akhirnya harus menggunakan tindakan tegas untuk melumpuhkannya. Pelaku sebelumnya juga terlibat dalam kasus pengeroyokan tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tahun 2020, hal ini memperkuat motif kekerasan pelaku dalam kasus ini.
MY akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini menjadi perhatian publik atas kekerasan yang semakin marak di tengah masyarakat.