Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat atas kasus pengedaran ribuan obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta beberapa barang bukti lainnya. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di Kota Cilacap. Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya di Kelurahan Sidakaya. Setelah penggeledahan, ditemukan bermacam barang bukti seperti botol pil Hexymer, strip Tramadol, uang tunai, handphone, dompet, tas selempang, dan kardus kemasan obat. DN mengaku membeli pil Hexymer dari seorang rekannya di Jakarta dan pil Tramadol dari seseorang di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Kini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar mereka.
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cilacap: 2.000 Pil Hexymer Disita
Read Also
Recommendation for You

Suara Indonesia, Malang – Suasana Minggu pagi di Kota Malang terasa berbeda dengan hadirnya keseruan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang aktif memburu pelaku utama penjualan obat terlarang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Pengundian Program “Untukmu Konsumen Honda” (UKH) di Bondowoso berlangsung meriah dengan antusiasme konsumen. Hadiah utama…














