Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat atas kasus pengedaran ribuan obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta beberapa barang bukti lainnya. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di Kota Cilacap. Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya di Kelurahan Sidakaya. Setelah penggeledahan, ditemukan bermacam barang bukti seperti botol pil Hexymer, strip Tramadol, uang tunai, handphone, dompet, tas selempang, dan kardus kemasan obat. DN mengaku membeli pil Hexymer dari seorang rekannya di Jakarta dan pil Tramadol dari seseorang di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Kini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar mereka.
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cilacap: 2.000 Pil Hexymer Disita

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di…

Seorang wanita paruh baya bernama ZU (33 tahun) dari Kabupaten Pidie Jaya ditangkap oleh Satreskrim…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri…