Pelaku Bunuh Korban karena Dendam dan Cemburu: Kejahatan Berdarah

Seorang pelaku bernama MY (32) telah ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara, setelah menusuk rekannya, ABT (39) hingga tewas di Dermaga Muara Angke. Polisi mengungkap bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah dendam dan cemburu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menyatakan bahwa pelaku membunuh korban karena perselisihan di pekerjaan dan cemburu karena mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan korban.

MY ditangkap beberapa jam setelah aksi penusukan, di mana ia sempat melawan petugas saat barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk korban dicari. Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku selama proses penangkapan. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh detail dari kejadian tersebut.

Source link