Pemerintah Kota Batam telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga melibatkan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.945 pekerja transportasi informal di kota tersebut. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja non-formal, termasuk 6.799 pengemudi ojek online, 97 penambang boat pancung, dan 49 penarik becak kayuh. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal dalam mendapatkan jaminan sosial dan keamanan ketenagakerjaan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyampaikan informasi ini pada Rabu (11/6), sebagai upaya pemerintah setempat dalam melindungi para pekerja informal di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja transportasi informal di Kota Batam dapat merasa lebih aman dan mendapatkan manfaat dari perlindungan jaminan sosial.
Pemko Batam Kolaborasi dengan BPJS TK Untuk Lindungi Pekerja Transportasi Informal

Read Also
Recommendation for You

Pertandingan terakhir Pacific Caesar melawan Kesatria Bengawan Solo dalam Indonesian Basketball League (IBL) 2025 berakhir…

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama tokoh masyarakat dan warga terdampak rob mengadu ke Kementerian…

Inggris Menegaskan Tidak Berpartisipasi dalam Serangan Israel terhadap Iran Dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, Duta…

Kantor Kredit Rating Agency (KBRA) di Tokyo: Langkah Penting dalam Ekspansi Global KBRA, lembaga pemeringkat…

Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024…