Berita  

PTDH Kompol Satria Nanda: Urgensi Pemerhati Kepolisian

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menekankan pentingnya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda segera dilakukan setelah putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Poengky menekankan perlunya pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Banding dan pelaksanaan sidang banding untuk menentukan PTDH terhadap Satria Nanda. Meskipun putusan PTDH sudah dijatuhkan pada Januari 2025, proses banding masih berlangsung di tingkat Mabes Polri karena status perwira menengah Polri yang dimiliki oleh Satria Nanda.

Selain itu, kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah diberhentikan dengan PTDH juga telah melalui proses banding. Poengky meminta agar banding terhadap Satria Nanda segera diproses karena telah berlangsung lebih dari tiga bulan dan kesembilan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sudah mendapat keputusan PTDH. Menurut Poengky, tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Satria Nanda sebagai pimpinan bagi anggotanya harus didahulukan dalam proses banding.

Poengky juga menyampaikan kekhawatiran atas kurangnya respons dari Propam Polri terkait banding Kompol Satria Nanda, yang bisa menimbulkan sentimen negatif di masyarakat. Dia berharap agar Irwasum dan Kadiv Propam Polri segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda untuk menyelesaikan proses banding dengan transparan dan tepat waktu.

Source link