Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di Jakarta. Layanan ini tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Beberapa lokasi layanan SIM Keliling antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meskipun libur cuti bersama, layanan SIM Keliling tetap tersedia di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.