Dua pelaku begal motor berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku yang tertangkap adalah AN (27) dan MB (18). Kronologi kejadian dimulai saat korban LNM (21) pulang kerja dan dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban diserang hingga jatuh, mereka mencuri kunci kontak sepeda motor korban, kemudian memukuli korban sebelum korban berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai di sekitar lokasi kejadian. Korban akhirnya selamat dengan luka ringan, sementara pelaku diamankan petugas kepolisian untuk penyelidikan. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Alur kejadian tersebut menggambarkan aksi begal yang dilaporkan telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Polisi Tahan Dua Begal Motor Kelapa Gading: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…











