Polisi Tahan Dua Begal Motor Kelapa Gading: Berita Terbaru

Dua pelaku begal motor berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku yang tertangkap adalah AN (27) dan MB (18). Kronologi kejadian dimulai saat korban LNM (21) pulang kerja dan dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban diserang hingga jatuh, mereka mencuri kunci kontak sepeda motor korban, kemudian memukuli korban sebelum korban berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai di sekitar lokasi kejadian. Korban akhirnya selamat dengan luka ringan, sementara pelaku diamankan petugas kepolisian untuk penyelidikan. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Alur kejadian tersebut menggambarkan aksi begal yang dilaporkan telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Source link