Imigrasi Tanjung Priok Tangkap 2 Investor India – Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang diketahui mengaku sebagai investor yang berniat membuka kedai kopi, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Kedua pria tersebut, MA (33) dan RJ (27), melanggar undang-undang Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Dalam penegakan hukum, pasal 71 dan pasal 116 berlaku dengan ancaman penjara atau denda bagi pelanggar.

Pengambilan tindakan dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria India yang mencurigakan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diperiksa, dan tidak memiliki paspor asli, hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler.

Proses selanjutnya adalah membawa kedua pria India ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka sebelumnya telah memiliki masalah terkait pemberian keterangan tidak benar dan alamat tempat tinggal yang tidak valid. Meskipun mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, kedua pria tersebut tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas Imigrasi yang terus memantau dan menindak orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. Semua tindakan dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Source link