Penetapan sebagai tersangka terhadap pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya dinilai terlalu terburu-buru oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, kepolisian terburu-buru dan melanggar prosedur hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Proses hukum ini dianggap sebagai bentuk represif terhadap hak warga untuk menyuarakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional.
Andrie juga menyoroti bahwa para korban yang ditetapkan sebagai tersangka banyak mengalami tindakan kekerasan, dan menilai bahwa alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka kurang cukup. Oleh karena itu, TAUD meminta agar kasus ini dihentikan, dengan alasan pelanggaran prosedur hukum dan prinsip-prinsip HAM.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan, yang terdiri dari CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini dengan harapan agar proses hukum dapat segera diselesaikan. Selanjutnya, Ade Ary menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan berlanjut untuk tujuh tersangka lainnya pada hari Rabu.