Tuntutan penjara seumur hidup diberikan kepada terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita asal Kalimantan Selatan. Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Juwita dengan pidana seumur hidup. Dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Letnan Kolonel CHK Sunandi menyampaikan tuntutan tersebut. Sunandi menjelaskan bahwa terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sehingga layak untuk dihukum pidana seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AL. Meskipun terdakwa membela diri, namun Sunandi meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan di pinggir jalan dengan beberapa luka dan ponsel korban hilang. Tuntutan pidana seumur hidup untuk terdakwa diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis di Kalsel: Vonis Penjara Seumur Hidup

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pria…

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…