Penangkapan Polisi Terhadap 2 Pria dan 2 Anak yang Menyerang Warga Saat Ngopi

Dua anak di bawah umur dan dua pria dewasa ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena terlibat dalam aksi penyerangan warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2025 dan menyebabkan empat orang mengalami luka akibat serangan dengan benda tajam dan tumpul yang dibawa oleh para pelaku. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dendam salah satu pelaku terhadap seseorang, yang diyakini berada di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku menggunakan sepeda motor dan senjata tajam untuk menyerang sekelompok orang yang sedang duduk-duduk sambil minum kopi. Empat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu M (21), HL (18), serta dua pelaku lain yang masih di bawah umur, yaitu APP (16) dan CH (15). Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, pisau, pecahan botol, handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh keempat pelaku. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan/atau UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Saat ini, polisi masih berusaha mengejar enam pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link