Tim Advokasi Demokrasi Meliputi Kericuhan di DPR: Tuntutan untuk Berhenti

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat peringatan Hari Buruh Internasional. Mereka telah mengajukan penundaan panggilan pertama dan permohonan SP3 untuk mengakhiri kasus ini. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk menghentikan penyidikan suatu kasus tindak pidana. Alasan penghentian penyidikan bisa beragam, seperti kurang bukti yang cukup atau tindak pidana yang disidik bukanlah tindak pidana. SP3 berfungsi sebagai pemberitahuan penghentian proses hukum terhadap tersangka.

Belly Stanio dari LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD menjelaskan bahwa mereka juga telah dipanggil kedua kali karena rekan-rekan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka merasa kecewa karena Polda Metro Jaya terus melanjutkan kasus ini. Menurut Belly, hal ini merupakan kriminalisasi yang menyempitkan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Selain itu, Ikhaputri Widiantini dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia juga mengekspresikan keprihatinannya terhadap penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peserta aksi May Day. Sebagai institusi pendidikan yang menghormati nilai-nilai demokrasi, FIB UI akan mendampingi mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Demo anarkis tersebut telah menyebabkan status tersangka bagi 13 orang, dan mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, DPR juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap kericuhan di Gedung Kongres AS.

Source link