Tragis: Remaja Bunuh Trapis Setelah Bersetubuh Tanpa Bayar

Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sukses mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana, Rusti alias Yana (42). Dua remaja berstatus di bawah umur, AF (18) dan BR (18), merupakan pelaku di balik kejadian tersebut. Keduanya adalah penduduk Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mencatat bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025. Mereka harus menghadapi konsekuensi hukum karena perbuatannya. Pelaku melakukan tindakan tak benar terhadap korban sebelum melakukan pembunuhan, termasuk melakukan hubungan tidak senonoh yang melibatkan Yana dalam situasi threesome di tempat usaha korban.

Motif dari aksi kedua remaja ini diduga terkait dengan ketidakmampuan membayar yang mengakibatkan situasi yang tragis. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa perjanjian awal untuk berhubungan intim dengan tarif Rp 200 ribu menjadi pemicu sengitnya kejadian. Pelaku yang tidak memiliki uang cukup untuk membayar akhirnya melakukan tindakan keji tersebut. Sekarang, kedua remaja tersebut bersama barang buktinya telah ditahan di Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link