Vasektomi, yang merupakan tindakan medis untuk mencegah kehamilan pada pria secara permanen, telah menjadi topik pembicaraan publik belakangan ini. Program bantuan sosial yang mensyaratkan pria telah menjalani vasektomi sebagai salah satu kriteria penerima telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim tentang status hukum vasektomi dalam pandangan agama Islam. Vasektomi dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran sperma sehingga sperma tidak keluar saat ejakulasi, sehingga pria yang menjalani prosedur ini tidak mampu untuk membuahi sel telur. Biasanya, pasangan memilih vasektomi karena merasa telah memiliki cukup anak atau karena alasan kesehatan yang memerlukan pencegahan kehamilan.
Dalam pandangan Islam, mayoritas ulama menilai bahwa vasektomi, yang menghentikan keturunan secara permanen, seharusnya diharamkan karena melanggar prinsip keberlangsungan keturunan yang penting dalam agama. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu seperti darurat medis atau risiko serius terhadap kesehatan ibu atau anak, para ulama dapat memperbolehkan tindakan tersebut sebagai bentuk keringanan. Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyimpulkan bahwa sterilisasi seperti vasektomi hanya diperbolehkan jika bersifat sementara dan reversibel.
Secara keseluruhan, hukum vasektomi dalam Islam adalah haram karena mengakhiri keturunan secara permanen. Namun, dalam keadaan darurat dan dengan alasan medis yang kuat, tindakan ini dapat dipertimbangkan sebagai pengecualian dengan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan dan kemanfaatan. Masyarakat Muslim disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli medis dan tokoh agama sebelum memutuskan untuk menjalani vasektomi, dan memastikan bahwa keputusan mereka didasari oleh pemahaman agama yang benar agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.