Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian di Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, petugas patroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan setelah diperiksa, tiga remaja tersebut diamankan.
Tiga remaja tersebut berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti berupa empat celurit dan satu corbek ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah para remaja berusaha membuangnya saat melihat petugas datang.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas. Menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, polisi segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti dan membawa mereka ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku tindakan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja.
Kompol William juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan. Tindakan pencegahan dan pengawasan di lingkungan keluarga diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan remaja di masyarakat.