Pada hari Minggu, 1 Juni 2025, seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dengan mengaku sebagai seorang wartawan. Korban, yang merupakan pegawai Kejati DKI Jakarta, bernama MAA.
Awalnya, pelaku LS menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengirim beberapa link berita serta mengajak untuk bertemu dengan alasan ngopi sambil membahas kasus dugaan mafia cukai. Meskipun pada awalnya korban mengabaikan, LS kembali mencoba esok harinya dengan dalih untuk membahas kasus cukai yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Korban kemudian menyetujui pertemuan di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Selama pertemuan tersebut, LS menunjukkan tujuh artikel berita terkait dugaan permainan cukai yang melibatkan nama jaksa. LS mengancam bahwa butuh biaya sebesar Rp 26 juta untuk setiap kali artikel tersebut dihentikan. Korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada LS sebelum LS diamankan oleh pihak kejaksaan.
LS kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. LS dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27 B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 KUHP.
Selain mengaku sebagai wartawan, LS juga mengaku berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama proses pemerasan terhadap jaksa tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan modus operandi yang merugikan pihak terkait.