Seorang pria berinisial M (31), asal Kalideres, Jakarta Barat, diamankan Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 2 Juni 2025. Pria tersebut diamankan setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap AB (41), yang diketahui sebagai selingkuhan istrinya, di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 29 Mei 2025.
Pelaku kesal setelah melihat pesan singkat dari korban kepada istrinya yang berisi kalimat “I Love You” dan panggilan “Sayang”. Hal ini memicu pelaku membalas chat mesra tersebut agar bisa bertemu dengan korban. Ketika bertemu di lokasi, pelaku langsung menyabet korban dengan celurit hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban yang berlumuran darah.
Pelaku akhirnya diamankan polisi dan mengakui perbuatannya yang dipicu oleh rasa cemburu. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan celurit yang digunakan dalam penganiayaan. Pelaku tersebut kini ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Semua informasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh.