Polda Metro Jaya telah menetapkan LS, seorang oknum wartawan, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian. LS diduga memeras dengan mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban, diikuti dengan ajakan bertemu. Dari tangan LS disita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, tas, surat tugas dari media, dan uang tunai. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan namun diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa. LSN melakukan pemerasan dengan membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA) setelah mengikuti persidangan. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap LSN di halaman depan kantor Kejati DKI. Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mendukung upaya penegakan hukum, adalah langkah penting untuk mencegah praktik pemerasan yang merugikan pihak lain.