Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia

Pada Minggu, 1 Juni 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengumumkan keberhasilannya dalam membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang berasal dari Malaysia. Sindikat narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia terlibat dalam kasus ini. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan sabu sebesar 30 kilogram terjadi di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Selasa 27 Mei 2025. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, yakni Am, Utam, dan Iwan.

Menurut Calvijn, informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan telah memicu operasi penyelidikan. Operasi tersebut berujung pada penangkapan dua pria dengan inisial Am dan Utam di Desa Tangkahan Durian. Mereka kedapatan membawa dua karung teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu selama penggeledahan. Hasil interogasi terhadap kedua pelaku membawa petugas ke rumah seorang pria berinisial Iwan di Desa Perlis, di mana ditemukan tambahan 2 bungkus sabu di dalam kamar, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 30.000 gram.

Calvijn juga mengungkapkan bahwa upah yang dijanjikan kepada para pelaku adalah Rp 10 juta per kilogram atau total Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum selanjutnya. Calvijn menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak dari sindikat narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

Source link