Tim gabungan Kejaksaan TNI/Polri berhasil mengeksekusi dan menangkap buronan bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di sebuah pemandian alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Godol merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api dan sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tim penangkapan melibatkan petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, TNI Angkatan Darat, dan Brimob Polda Sumut, dengan menggunakan senjata api laras panjang dan pendek.
Pada saat penangkapan, Godol berontak dan melawan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya. Penangkapan Godol terkait dengan kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Hal ini menimbulkan penolakan dari sejumlah orang yang mengikutinya, namun dapat diminimalisir untuk mengeksekusi Godol.
Setelah penangkapan, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan internal terhadap Godol untuk menginvestigasi keterlibatannya dalam pembacokan terhadap Jaksa dan ASN tersebut. Kuat dugaan bahwa seseorang, Alpa Patria Lubis alias Kepot, memerintahkan pembacokan tersebut dan sedang didalami lebih lanjut. Pembacokan terjadi di Ladang Sawit milik korban di Kabupaten Serdangbedagai pada tanggal 24 Mei 2025.
Dalam surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api Godol, terdapat informasi bahwa Godol ditangkap saat sedang membuang senjata api jenis pistol di Desa Durin Jangak, Kabupaten Deli Serdang. Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan Godol diharapkan dapat membuka seluruh fakta terkait kasus ini.