Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

Satresnarkoba Polres Cimahi telah menangkap seorang anggota ormas Grib Jaya dengan inisial AG terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kombes Pol Hendra Rochmawan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa AG adalah bagian dari anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi bahwa AG sering menjual atau mendistribusikan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AG tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Selama penggeledahan, ditemukan 29 paket kristal warna putih dengan total bruto 106,71 gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening kosong, solasi, dan handphone. AG mengakui mendapatkan narkotika tersebut melalui titipan dari seseorang berinisial Baro untuk didistribusikan dengan sistem tempel di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ade Armando, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat menilai kasus ini sebagai bentuk peringatan bagi ormas yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

Source link