Seorang pemotor berinisial Z, yang memukul sopir truk berinisial N hingga tulang belakangnya retak, ternyata adalah seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi I Gede Bagus, menyatakan bahwa pelaku tersebut merupakan seorang karyawan BUMD. Meskipun demikian, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas pelaku. Pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kejadian tragis ini menyebabkan sopir truk N mengalami luka parah, dengan tulang belakang retak akibat tindakan pelaku Z. Insiden ini terjadi di salah satu SPBU di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat mengantre isi BBM, pelaku kesal karena korban menyenggolnya, sehingga pelaku terjatuh dan sepeda motornya ikut terjatuh. Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta pertanggungjawaban, namun korban membantah tidak menyenggol pelaku. Akibatnya, pelaku emosional dan memukul korban hingga terjatuh dari truk.
Kapolsek Tarumajaya menjelaskan bahwa kejadian ini mengakibatkan korban jatuh dari kursi sopir ke lantai. Saksi menyebutkan bahwa pelaku sempat meminta pertanggungjawaban kepada korban sebelum peristiwa itu terjadi. Kasus ini menjadi sorotan dalam masyarakat karena keterlibatan seorang pegawai BUMD dalam aksi kekerasan terhadap sopir truk yang mengakibatkan korban mengalami cedera serius.