Kisah Pelaku Kriminal Di Bawah Umur: Terselubung dan Kontroversial

Tiga pemuda dari Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan uang palsu. Salah satu pelaku ternyata masih di bawah umur. Pelaku tersebut terbukti menyimpan dan membagikan uang palsu dalam berbagai pecahan. Penangkapan dilakukan setelah mereka menggunakan uang palsu Rp100.000 untuk membeli rokok senilai Rp 29.000 di sebuah warung kelontong di Desa Gabus, Ngrampal, Sragen. Pelaku membelikan rokok dengan uang palsu tersebut dan kembali ke mobil setelah melakukan transaksi. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta uang palsu dan kendaraan mereka. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu ayah pelaku. Ketiga pelaku ini berencana untuk menyebarkan uang palsu senilai Rp24,19 juta dalam pecahan uang kertas Rupiah maupun dolar Amerika. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Junto pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Tindakan mereka diungkap oleh Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban bahwa uang yang diterima ternyata palsu. Pelaku ditemukan dan diamankan bersama uang palsu dan kendaraan pada hari yang sama. Penyelidikan selanjutnya akan terus dilakukan untuk mencari keberadaan ayah dari salah satu pelaku yang turut terlibat dalam kasus ini.

Source link