Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang melakukan illegal fishing di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Ini merupakan langkah nyata dari KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kedua kapal Malaysia tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin operasi di perairan Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang. Potensi kerugian negara dari praktik illegal fishing ini sebesar Rp.19,9 miliar. Yang menarik, seluruh awak kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun kapalnya berbendera Malaysia.
Penyidikan kedua kapal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Identitas kedua kapal dan muatan yang mereka angkut juga diungkapkan. KKP telah berhasil menangkap 13 kapal ikan asing sepanjang tahun 2025, yang berasal dari Filipina, Malaysia, Vietnam, dan China. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia.