Jaksa Jhon Wesli Ditelepon Godol Sebelum Insiden

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Edy Suranta Gurusinga, atau yang dikenal sebagai Godol, dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dua korban dari kejadian tersebut adalah Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang ASN yang bertugas sebagai Staf Tata Usaha Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat. Kejati Sumut tengah melakukan investigasi untuk mengetahui apakah Godol memiliki keterkaitan dengan tiga pelaku pembacokan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, ada dugaan kuat bahwa salah satu pelaku, Alpa Patria Lubis atau dikenal sebagai Kepot, diduga memerintahkan eksekusi pembacokan tersebut. Jhon Wesly Sinaga, korban dari kasus ini, bersama rekannya Yuspita Ginting merupakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Godol terkait kepemilikan senjata api dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Adre juga mengungkapkan bahwa Jhon Wesly sempat menerima telepon dari Godol dengan nada keras sebelum kejadian pembacokan terjadi.
Pembacokan terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon Wesly Sinaga di Desa Perbaingan, Kabupaten Serangbedagai pada Sabtu siang, 24 Mei 2025. Godol, yang merupakan mantan anggota Polri, telah dijadikan Daftar Pencarian Orang oleh Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025 atas kasus kepemilikan senjata api dan telah dihukum satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Penangkapan Godol dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan dengan bantuan TNI Angkatan Darat dan Satuan Brimob Polda Sumut. Meskipun sempat terjadi penolakan dari para pengikut Godol, akhirnya ia berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kasus Godol terjadi pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk mencegah gangguan kamtibmas ketika melihat Godol turun dari mobil dan membuang sesuatu ke arah rumput. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benda yang dibuangnya adalah sebuah senjata api jenis pistol Daewoo. Dengan penanganan kasus ini, Kejati Sumut berusaha untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Source link