TNI-Brimob Berhasil Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan di Sumut

Penangkapan terpidana kasus kepemilikan senjata api, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, dilakukan Tim gabungan di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Godol, mantan anggota Polri yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Deliserdang, berhasil diamankan setelah terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan dihukum 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Tim Tabur Kejaksaan dibantu oleh TNI Angkatan Darat dan Satuan Brimob Polda Sumut dalam proses penangkapan tersebut, meskipun dihadapkan dengan penolakan dari sejumlah pengikut Godol.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Godol sempat menimbulkan keributan dan penolakan dari pengikutnya, namun akhirnya terpidana tersebut berhasil diamankan. Godol, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api, tidak memberikan balasan terhadap panggilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Proses eksekusi ini dihadapi dengan kesulitan karena Godol memiliki banyak pengikut dan merupakan tokoh masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus melibatkan Satuan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.

Dalam kasus ini, dua Jaksa Penuntut Umum, Yuspita Ginting dan Jhon Wesly Sinaga, mengetahui bahwa korban pembacokan merupakan korban yang terjerat dalam kasus yang melibatkan Godol. Kejagung tengah menyelidiki apakah peristiwa pembacokan tersebut memiliki kaitan dengan DPO yang dikeluarkan terhadap Godol. Kasus Godol bermula dari penemuan senjata api di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2024. Meskipun dihadapkan dengan penolakan dan keributan, eksekusi terhadap Godol berhasil dilaksanakan dengan bantuan dari berbagai pihak terkait.

Source link