Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan sukses menangkap buronan Eddy Suranta Gurusinga alias Godol, yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang. Saat penangkapan, Eddy bersikap tidak kooperatif dan melawan. Eddy masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal. Penangkapan Eddy didasarkan pada surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakannya bersalah atas pemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Eddy akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy berkaitan dengan pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. Kejaksaan Agung sedang mendalami hubungan Eddy dengan dua pelaku pembacokan lainnya yang telah ditangkap. Penangkapan Eddy ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejagung Tangkap Buronan Terduga Terlibat Pembacokan Jaksa: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pertandingan terakhir Pacific Caesar melawan Kesatria Bengawan Solo dalam Indonesian Basketball League (IBL) 2025 berakhir…

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama tokoh masyarakat dan warga terdampak rob mengadu ke Kementerian…

Inggris Menegaskan Tidak Berpartisipasi dalam Serangan Israel terhadap Iran Dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, Duta…

Kantor Kredit Rating Agency (KBRA) di Tokyo: Langkah Penting dalam Ekspansi Global KBRA, lembaga pemeringkat…

Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024…