Enam juru parkir liar di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, telah ditangkap oleh polisi setelah menerima keluhan dari warga mengenai gangguan yang mereka timbulkan dalam lalu lintas. Para pelaku, yang dikenal sebagai pak ogah, yaitu MID (33), R (25), AM (16), ANP (16), AFM (16), dan MA (28) telah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur. Penangkapan dilakukan pada tiga lokasi berbeda, dan mereka saat ini telah dibawa ke Markas Polsek Ciputat Timur untuk proses pendataan dan pengarahan lebih lanjut. Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, mengkonfirmasi informasi tersebut kepada media pada Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lalu lintas di daerah tersebut dan mengurangi ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengendara. Kejadian serupa juga terjadi di Jakarta Barat, di mana 14 jukir liar dan pak ogah digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Meskipun beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, tindakan hukum tetap diberlakukan untuk menekan praktik-praktik tersebut.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif terhadap penegakan hukum dan penanganan masalah lalu lintas di wilayah tersebut. Selain itu, tindakan ini juga memberikan pesan yang jelas kepada pelaku ilegal sejenis untuk tidak melanggar aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Semoga dengan penegakan hukum yang konsisten, kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih aman dan tertib.