Pengiriman paket berupa tas berisikan mayat bayi menggunakan aplikasi transparansi online dan diantar oleh ojek online (ojol) mencuri perhatian publik di Medan. Kedua pelaku pengiriman tas tersebut telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur menangkap kedua pelaku yang ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku kakak berinsial R (24) berasal dari Medan Marelan, sedangkan adiknya berinsial NH alias Nana (21) tinggal di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Fakta-fakta mengenai kasus ini terungkap mulai dari proses kelahiran bayi hingga pengiriman melalui driver ojol di Kota Medan.
Nana melahirkan sendiri di sebuah barak di Medan Belawan tanpa bantuan tim medis pada tanggal 3 Mei 2025. Setelah bayinya sakit, Nana membawanya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kota Medan. Namun, karena tidak memiliki identitas, Nana kembali ke barak tanpa membawa bayi yang akhirnya meninggal pada hari itu. Nana bersama kakaknya, R, kemudian membawa jasad bayi tersebut ke sebuah hotel di Medan dan memesan ojol untuk mengantarkan tas berisikan mayat bayi ke tempat pemakaman umum.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kos di Medan Belawan setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keduanya saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan hubungan inses antara kakak adik tersebut, yang akan dibuktikan dengan hasil uji DNA terhadap bayi dan pelaku.