Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di Rorotan, Cilincing, yang melibatkan terdakwa Tony Surjana. Sarman menegaskan bahwa ia tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan tersebut, dan ia tidak mengetahui jumlah pasti dokumen yang diterima dari Tony Surjana. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang menuduh Tony Surjana mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan, serta mencurigai keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut. Jaksa Penuntut Umum menuduh Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik yang terungkap pada tahun 2020, dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah. Perbuatan ini diduga merugikan pihak lain dan dapat dikenai pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP. Kasus ini berkaitan dengan Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara (Jakut), dan masih dalam proses sidang untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang sesuai.
Pertunjukan Mantan Polisi di Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Jakut
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…














