Penipuan VCS: Kakak Adik Berpura-pura Jadi Wanita dan Memeras Korban

Pada Selasa, 6 Mei 2025, polisi mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh kakak-beradik dengan modus video call sex (VCS). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Edco Wijaya Simbolon. Pemerasan tersebut terjadi melalui media online yang dikenal sebagai sextortion, di mana pelaku mengancam untuk menyebarluaskan konten eksplisit atau intim setelah merekam video call sex (VCS) antara pelaku dan korban.

Korban yang disasari melalui aplikasi Bigo Live dengan kedok perempuan, kemudian dipindahkan komunikasinya ke Telegram untuk melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, rekaman tersebut direkam oleh pelaku dan dipakai untuk melakukan pemerasan. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban setelah merekam video yang menunjukkan organ intim korban.

Setelah korban melaporkan pemerasan dan mengungkapkan bahwa dia diperas sebesar Rp2,5 juta, polisi berhasil menangkap pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ini dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur, sementara pelaku yang berhasil ditangkap diduga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan kakak laki-lakinya. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link