Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sedang mengoptimalkan upaya untuk memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi aturan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini dikembangkan untuk mendorong perusahaan agar lebih patuh dan bahkan melampaui kepatuhan yang ada. Dengan PROPER, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan dan menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
Pada periode 2024–2025, KLH/BPLH akan melaksanakan PROPER terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Pelaksanaan PROPER ini diharapkan akan membawa dampak positif, seperti peningkatan reputasi perusahaan dalam hal kinerja lingkungan. Selain itu, PROPER juga memainkan peran penting dalam mendorong inovasi perusahaan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih ramah lingkungan.
Program PROPER juga berfungsi sebagai alat kontrol eksternal bagi perusahaan untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan. Hasil dari PROPER yang baik juga dapat memudahkan perusahaan dalam mendapatkan pendanaan serta mengurangi risiko terjadinya penegakan hukum. KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat, mulai dari hitam hingga emas, berdasarkan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Dengan implementasi PROPER, diharapkan perusahaan dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.