Dua pria residivis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, berinisial A (39) dan U (43), merupakan pelaku kasus yang sama sebelumnya. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam oleh CCTV dan berhasil diidentifikasi oleh petugas. Saat dilakukan patroli rutin, polisi menemukan dua pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci huruf T beserta lima anak kunci serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan tidak ditemukan senjata tajam saat penangkapan. Mereka kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan sepeda motor dengan memberi kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Semua ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas yang terjadi di sekitar wilayah tersebut.