Pemuda Yogyakarta Curas Motor Demi Antar Jemput Pacar

Seorang pria berinisial NG (34) warga Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario dan harus berurusan dengan polisi. Kejadian ini terjadi pada 16 April 2025 pukul 02.00 WIB ketika NG melihat sepeda motor parkir di depan rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Dikarenakan masalah ekonomi, NG nekat mencuri sepeda motor tersebut yang pada awalnya digadaikan untuk menutup masalah keuangan. Pelaku kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci miliknya dan berhasil. Setelah dua kali tidak berhasil menjual sepeda motor curian, NG akhirnya memberikannya kepada pacarnya untuk digunakan sehari-hari. Saat ini, NG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Melalui hasil penyelidikan, pihak berwenang berhasil menemukan sepeda motor curian tersebut di kos pacar NG. Temuan ini mengkonfirmasi bahwa NG menggunakan sepeda motor curian untuk mengantar jemput pacarnya setelah motornya digadaikan.

Source link