Kronologi Mr Bean: 8 Mobil Disita Kasus Pemalsuan STNK-BPKB Sumut

Pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) yang terlibat dalam kegiatan lintas provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat berhasil disita dalam operasi ini, termasuk delapan unit mobil unik bertema ‘Mr Bean’.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkapkan oleh petugas dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Tindakan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan jaringan lintas provinsi berhasil diungkap setelah penyelidikan yang intensif.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang aktif di wilayah Sumatera Utara. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan kejelian penyidik dalam mengumpulkan informasi serta mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini berhasil diungkap pada tanggal 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini.

Modus operandi sindikat ini melibatkan penjualan dan pembuatan dokumen palsu, seperti BPKB dan STNK, yang dijual melalui platform media sosial. Tersangka utama dalam kasus ini, JS, telah mencetak ratusan dokumen palsu dengan harga bervariasi. Dalam tiga tahun operasinya, tersangka JS diperkirakan telah mencetak antara 600 hingga 700 dokumen ranmor palsu.

Polisi berhasil menyita 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ dari beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur. Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen yang merugikan.

Source link