Artis Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung obat keras. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indrari. Meskipun demikian, belum ada pernyataan lebih lanjut terkait kasus ini karena Polres Bandara Soekarno-Hatta akan mengungkapkan detailnya dalam waktu dekat.
Polisi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa JF yang diperiksa terkait rokok elektrik yang mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Meskipun demikian, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali.
Detail lebih lanjut terkait kasus ini akan diungkap dalam waktu dekat oleh pihak berwenang. Jonathan Frizzy atau yang kerap disapa Ijonk harus menghadapi proses hukum terkait temuan rokok elektrik yang diduga mengandung obat keras. Stay tuned for updates on this developing story.