Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan rasionalitas sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, mengingat maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan dua aspek tersebut terpenuhi sebelum menerima tawaran investasi. OJK menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASD) untuk membantu korban penipuan.
Hudiyanto juga menegaskan urgensi kecepatan masyarakat dalam melaporkan tindakan penipuan untuk mengantisipasi kerugian lebih lanjut. Selain itu, OJK juga memiliki kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto juga telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Para korban kerap ditawari investasi saham dengan janji keuntungan besar melalui media sosial. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring telah mencapai angka yang cukup signifikan. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dengan sejumlah rekening berhasil diblokir dan dana tertentu diamankan. Langkah preventif dan kehati-hatian dalam berinvestasi menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari potensi penipuan.