Seorang perempuan berusia 22 tahun yang diketahui sebagai T berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sulawesi disebut-sebut sebagai korban pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan tidak hanya sekali, namun berulang kali oleh saudara kandungnya, ditambah dengan perlakuan yang tidak pantas dari sang ayah. Kasus yang menimpa wanita ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dimana kedua pelaku telah diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban pertama kali mengalami kejadian tragis ini pada bulan Juni 2024, di mana kakak kandungnya memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur untuk melakukan perbuatan tersebut. Perlakuan tidak senonoh ini tidak hanya dilakukan oleh kakak korban, tetapi juga sang ayah yang merupakan pelaku lain dalam tragedi ini. Sayangnya, setelah korban mencoba melaporkan peristiwa tersebut kepada ayahnya, bukannya mendapat perlindungan, korban justru mengalami perlakuan serupa dari ayahnya. Kedua pelaku saat ini akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 285 KUHP.
Pemerkosaan Wanita di Bone oleh Kakak dan Ayah, Tragis!
Read Also
Recommendation for You

Dalam menyambut arus Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama…

Penindakan obat ilegal di Ciracas Jakarta Timur bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras…

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyinggung bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya…

Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra kembali menunjukkan perhatiannya kepada petani…

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap…










