Pelaku Bentrokan di Kemang Membeli Senapan Angin

Bentrokan di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang melibatkan pelaku yang sengaja membeli senapan angin dan parang untuk perebutan lahan, telah menetapkan sepuluh tersangka. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa senjata diperoleh dari daerah Jakarta. Pihak penjual masih dalam proses penelusuran apakah akan dijadikan tersangka. Modus perebutan lahan merupakan penyebab utama bentrok antara dua kelompok di Kemang, menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih. Para tersangka adalah bagian dari kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan secara legal. Mereka diduga menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi sengketa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap dalang di balik insiden tersebut.

Source link