Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan di Arab Saudi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan korban tersebut dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyebut bahwa pendaftaran gugatan sudah dilakukan pada Rabu (30/4). Gugatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Saat ini, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan. Hendri berharap bahwa batalnya pernikahan tersebut dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air.
Kejari Jakbar – Upaya Memulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Muzakki: Pemaksaan Konten di Jember Terlalu Berlebihan Pada hari Minggu, Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura…

Kejadian tawuran tragis yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Underpass Tambun, Bekasi, Jawa Barat, berhasil…















